Postingan populer dari blog ini
Sosialisasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Senin, 21 Nopember 2022 Alhamdulillah PD Salimah Kapuas dapat menghadiri Sosialisasi UU no. 12 tahun 2022. Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kab. Kapuas bertempat di Gedung Pertemuan Pemda Kapuas yang dihadiri oleh Ketua dan Waket PD Salimah Kapuas. Dalam tersebut, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut: a. Pelecehan seksual nonfisik; b. Pelecehan seksual fisik; c. Pemaksaan kontrasepsi; d. Pemaksaan sterilisasi; e. Pemaksaan perkawinan; f. Penyiksaan seksual; g. Eksploitasi seksual; h. Perbudakan seksual; dan i. Kekerasan seksual berbasis elektronik. Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual di atur dengan tegas dan jelas de...
Eksis Hadiri Undangan Pengajian
Jum'at, 20 Januari 2023 PD Salimah Kapuas menghadiri undangan Pengajian Gabungan TP, PKK, GOW, DWP dan Al Mar'atus Sholihah bertempat di Gedung Wanita Lawang Kameloh. Kegiatan ini dimulai dengan pembacaan surah Yasin, shalawat dan maulid Habsyi. Ketua DWP Kemenag Kapuas, Ibu Hj. Salmah Bahruni menjelaskan momentum ini kiranya dapat meningkatkan kualitas iman dan taqwa terhadap Allah SWT serta untuk menumbuh suburkan semangat kebersamaan dalam membina kerukunan dan kedamaian di Kabupaten Kapuas. “Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu pengajian yang telah berhadir pada saat ini,” kata Salmah (20/1/23).
Komentar
Posting Komentar